Waduh, Alat Pengisap Sabu Pun Kini Disewakan

Waduh, Alat Pengisap Sabu Pun Kini Disewakan

Ilustrasi

Tasikmalaya - Bisnis persewaan memang cukup menjanjikan. Mulai dari persewaan alat pesta hingga kendaraan, sehingga banyak orang banyak melirik bisnis rental ini.

Beranjak dari bisnis rental yang menguntungkan, Yoga seorang mantan PNS di Tasikmalaya juga berinisiatif membuka jasa sewa menyewa ini. 

Namun bukannya sewa mobil ataupun rumah, melainkan justru menyewakan alat pengisap sabu alias bong kepada para pengguna narkotika. Alhasil, dia pun kemudian dicokok jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rumah Yoga di Kelurahan Negarawangi, KabupatenTasikmalaya, Jawa Barat digerebek BNN pada Sabtu (25/8/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, Rabu (12/9/2018) mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati Yoga bersama dengan tiga kawannya sedang asik mengisap sabu.

"Saat digeledah petugas BNN menemukan timbangan digital, bonk,uang hasil penjualan sabu sabu senilai Rp35 juta , serta sisa sabu seberat 3,89 gram," kata mantan Kapolda Kepri ini.

Modus operandi Yoga yakni di rumah tersebut disiapkan narkotika jenis sabu dan alat isap serta peralatan lainnya untuk digunakan di tempat. Para penyewa harus membayar Rp100 ribu untuk empat kali isapan dan harus dibayar di muka.

'Bisnis' haram ini, sudah dijalankan oleh Yoga selama setahun terakhir. Dia selalu buka 24 jam setiap harinya.

Dari pengakuan Yoga, dia mendapatkan sabu itu dari Aep Syafudin, seorang narapidana  di Lapas Jelepong, Bandung.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews