Kisruh Halal-Haram Vaksin MR, Warga: Kami Bebas Memilih

Kisruh Halal-Haram Vaksin MR, Warga: Kami Bebas Memilih

Tenaga kesehatan di Lingga sedang melakukan imunisasi MR ke sekolah beberapa waktu lalu (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, Kepulauan Riau, terus berupaya melakukan imunisasi Measles dan Rubella (MR) ke seluruh anak di Kabupaten Lingga.

Walaupun sempat menjadi polemik tentang kehalalan obat tersebut. Namun, MUI telah mengambil sikap dan membolehkan pemberian vaksin MR, sehingga orang tua anak tidak perlu khawatir berlebihan.

Namun, meskipun sudah ada kesepakatan antara MUI dan Dinas Kesehatan, sejumlah warga yang sekaligus merupakan orang tua anak di usia wajib imunisasi MR masih terus melakukan penolakan dan meminta agar dinas terkait tidak melakukan pemaksaan terkait imunisasi tersebut.

"Mayoritas di Lingga masyarakatnya muslim. Mereka punya prinsip, hak dan pilihan, karena bahannya jelas-jelas dari unsur haram," kata salah seorang warga Daik Lingga, Hazni Hamka kepada Batamnews.co.id, Senin (10/9/2018).

Dia menjelaskan, seiring dengan keluarnya fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) menyebutkan hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Namun, pada poin angka tiga disebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR tersebut pada saat ini dibolehkan (mubah) karena kondisi keterpaksaan (darurat).

"Kita perlu lihat juga konteksnya. Warga bebas memilih mau ikut imunisasi atau tidak, karena dalam hal ini tidak ada unsur paksaan. Kasihan anak-anak kalau dipaksakan," katanya.

Diketahui, sebulan pelaksanaan imunisasi MR di Lingga, berdasarkan data persentase baru terlaksana 32,74 persen. Masih ada waktu satu bulan untuk mencapai targer pelaksanaan imunisasi tersebut.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews