Salah Potong Saat Khitan, Mantri di Pekalongan Ditahan Polisi

Salah Potong Saat Khitan, Mantri di Pekalongan Ditahan Polisi

Ilustrasi Khitan (Foto: Tempo.co/istimewa)

Pekalongan - Seorang mantri khitan, BR (68) ditahan penyidik Polres Pekalongan. Penahan tersebut setelah proses penyidikan yang menilai mantri lalai dalam melakukan tindakan khitanan.

BR dinilai lalai dalam melaksanakan tindak khitanan, sehingga mengakibatkan patah atau perpotong pada kepala kelamin seorang bocah, IM (9) ketika disunat laser oleh mantri yang merupakan pensiunan kesehatan warga Kecamatan Doro, Pekalongan.

"Sudah kami tetapkan tersangka, dan hari ini Jumat (7/9/2018) sudah kami tahan. Ia ditahan karena lalai saat melakukan tindakan medis hingga menyebabkan kepala kelamin IM patah," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, seperti dilansir dari merdeka.com.

Akibat salah potong, mengakibatkan pentolan kepala kelamin atas justru kepotong. Korban yang merasa sakit akhirnya menjerit hingga orang tua korban melihat kelamin anaknya MI sudah terpotong. 

Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa keterangan saksi dari kedua keluarga korban mengetahui terjadinya kepotong kemaluannya saat melihat proses khitan. Barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan.

"Ya benar BR ini lalai saat khitan hingga kelamin terpotong ujungnya yang menyebabkan MI mengerang kesakitan. Pelaku dikenai pasal 360 KUHP," ucapnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews