Ajukan Ranperda Kesehatan Hewan Ternak

Pemko Batam Usulkan Unggas Tak Boleh Dipotong di Pasar

Pemko Batam Usulkan Unggas Tak Boleh Dipotong di Pasar

Ilustrasi

Batam - Pemerintah Kota Batam mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan serta retribusi rumah potong hewan (RPH), termasuk juga rumah potong unggas (RPU).

Dalam ranperda tersebut nantinya akan mengatur setiap unggas harus lolos dari RPU dan tidak boleh lagi dipotong di pasar. 

Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan bahwa ranperda tersebut diajukan untuk menjamin kesehatan daging hewan. 

“Supaya nanti kami dapat mengontrol secara utuh,” ujar Rudi saat sidang paripurna di DPRD Batam, Senin (3/9/2018). 

Menurutnya selama ini, setiap unggas yang akan dikomsumsi belum dijamin kesehatannya. Demikian juga dengan proses sembelih yang belum dijamin halal atau tidak.

Kedepan jika prda ini disahkan, pihaknya akan membangun lima RPU. Letak RPU ini akan disebar di beberapa kecamatan di Kota Batam.

“Nanti kecamatan Bengkong bisa gabung dengan Batuampar, atau Lubukbaja gabung dengan Batuampar, jangan hanya ada di Sekupang,” jelasnya. 

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Batam, Mardanis menambahkan selai pembangunan RPU, ranperda ini juga akan mengatur perizinan setiap peternakan di Batam.

“Semua harus ada izin dengan tempat yang ditentukan pemerintah sesuai dengan RT/RW dan diatur dengan perwako,” ujar Mardanis. 

Kemudian juga mengawasi keluar masuk hewan. Karena selama ini pihaknya belum bisa mengawasi keluar masuk hewan.

“Nanti juga setiap perlatan peternakan juga akan diawasi, seperti mutu benih dan pengawasan obat, ditambah lagi akan ada pusat kesehatan hewan,” katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews