WNA Dari Berbagai Negara Asia Wara-wiri di Karimun Tanpa Dokumen

WNA Dari Berbagai Negara Asia Wara-wiri di Karimun Tanpa Dokumen

Imigrasi Karimun menangkap delapan WNA tanpa dokumen. (Foto: Alba Edo/Batamnews)

Karimun - Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Mereka kedapatan melanggar undang-undang keimigrasian saat masuk ke Indonesia.

WNA tersebut ditangkap di tempat yang berbeda di Kabupaten Karimun. Satu orang berinisial C yang berasal dari Malaysia, ditangkap di daerah Lising, Balai, Karimun. Sementara itu, 7 orang lainnya ditangkap di Pulau Moro.

"Delapan orang WNA ini kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap. Seperti WNA inisial C, dia telah tinggal di Karimun tanpa adanya izin," kata Ryawantri Nurfatimah, Kasi Infokim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Jumat (31/8/2018).

Kemudian, untuk tujuh orang WNA lainnya ditangkap pada Rabu (29/8/2019)8), ketika itu mereka sedang bekerja bangunan rumah Daerah Moro. Tujuh orang tersebut berasal dari negara yang berbeda.

Mereka adalah CJ, LXC, LLL, NSC, OCB merupakan warga negara Singapore, kemudian IS merupakan warga negara Bangladesh dan MS merupakan Warga Negara India.

Kasi Wasdakim Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Barandaru mengatakan bahwa, para WNA yang ditangkap di Moro tersebut masuk dari Batam. Mereka ditangkap di satu bangunan yang saat itu sedang dilakukan renovasi.

"Awalnya kita mengamankan 10 orang, akan tetapi 3 kita lepaskan karena tidak melakukan pelanggaran. Sementara yang 7 lagi kita amankan karena melakukan pelanggaran," ujar Barandaru.

Diduga, tujuh WNA tersebut telah sering keluar masuk Indonesia. Maka, Pihak Imigrasi melakukan penyelidikan lebih dalam. 

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka. Diduga mereka telah sering keluar masuk Indonesia," kata Daru.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews