Imigrasi Dabo Tolak 2 Berkas Pemohon Penerbitan Paspor Tahun Ini, Ada Apa?

Imigrasi Dabo Tolak 2 Berkas Pemohon Penerbitan Paspor Tahun Ini, Ada Apa?

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Bugie Kurniawan (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, tahun 2018 ini telah melakukan penolakan 2 berkas pemohon penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.

Penolakan tersebut dilakukan karena pemohon sudah pernah memiliki paspor namun hilang karena lupa tempat menyimpan atau tercecer pada saat pindah rumah.

"Jadi yang bersangkutan mengajukan paspor baru dengan berpura-pura belum pernah memiliki paspor, tapi akhirnya terdeteksi oleh sistem penerbitan paspor RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Dabo, Bugie Kurniawan kepada Batamnews.co.id, Kamis (12/7/2018).

Dia menjelaskan, dikarenakan hal itu, pemohon diminta untuk melampirkan paspor lamanya. Namun, karena tidak ada lagi, pihak Imigrasi meminta agar pemohon membuatkan laporan kepolisian.

"Kemudian kami baru lanjutkan proses penerbitan paspornya dengan mengacu pada laporan kepolisian tersebut. Jadi, setelah mereka melengkapi persyaratan yang diperlukan langsung kami lanjutkan proses penerbitan paspornya dan sekarang sudah mendapatkan paspor baru," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews