Parkir 15 Menit di Batam Bebas Biaya

Parkir 15 Menit di Batam Bebas Biaya

Seorang juru parkir sedang bertugas di kawasan Batam Centre. (Foto: Johannes/Batamnews)

Batam  - Saat parkir sebentar menarik uang di ATM, atau belanja di kedai tiba-tiba saja seorang tukang parkir yang entah dari mana datangnya menghampiri dengan sebuah pluit. 

Mau tak mau, pengendara pun harus mencari-cari uang receh untuk parkir yang bisa dikatakan tak jelas manfaatnya ini. Keberadaan juru parkir di pinggir jalan pun seakan tak jelas fungsinya.

Kadang hal ini yang membuat risih pengendara. Namun jangan khawatir, sebentar lagi Pansus DPRD Batam bakal merampungkan aturan drop off. 

Aturan baru ini akan lebih membuat nyaman pemilik kendaraan. Tak hanya di pinggir jalan, melainkan juga di fasilitas umum, tempat perbelanjaan dan sebagainya

Ranperda Parkir perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir ini sudah rampung. Kendaraan yang mengantar penumpang ke mall, pelabuhan dan fasilitas umumnya yang parkir di bawah 15 menit dipastikan bebas biaya parkir.

Ranperda ini dibuat untuk membantu masyarakat, seperti drop off yang dilakukan kurang dari 15 menit. Jika dikenakan biaya parkir bisa memberatkan masyarakat. 

“Belajar dari Kota Medan juga, mereka sudah menerapkan drop off ini, jadi misalnya kendaraan yang menurunkan penumpang tidak dikenakan biaya parkir, kalau di Batam kan tidak,“ katanya.

Begitupun kendaraan yang hanya memarkirkan kendaraannya sebentar.

(fox/ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews