Pemilu 2019
Hak Pilih Tetap Ada Meski Tak Terdaftar di DPT, Ini Syaratnya
Ilustrasi
Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 638.170 pemilih. Bagi yang belum terdaftar sebagai DPT, juga dapat menggunakan hak pilih.
Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan bagi warga belum terdaftar sebagai DPT, dengan syarat tertentu.
“Bisa memilih tapi harus di atas jam 12 siang,” ujar Zaki, Kamis (24/8/2018).
Namun yang belum terdaftar DPT harus menunjukkan KTP dan memilih sesuai dengan Tempat Pemilihan Suara (TPS) terdekat dengan domisili sesuai KTP.
“Harus memiliki KTP elektronik, jadi tidak perlu takut tidak dapat menggunakan hak pilih,” katanya.
Ia tidak mengetahui berapa jumlah pemilih yang belum terdaftar di DPT. Akan tetapi pihaknya sudah memberikan ruang sebelum DPT ditetapkan.
Melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Sebelumnya juga ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Jadi sebenarnya sudah banya ruang kami berikan kepada masyarakat,” kata dia.
Jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mengalami peningkatan.
“Ada sekitar peningkatan 8 ribuan dibandingkan pemilihan wali kota (pilwako) beberapa tahun lalu, dan mudah-mudahan semua bisa terdaftar sebagai DPT,” ucapnya.
(ret)

Komentar Via Facebook :