Warga Prancis Sergei Areski Atlaoui Lolos dari Eksekusi Mati

Warga Prancis Sergei Areski Atlaoui Lolos dari Eksekusi Mati

Sergei Areski Atlaoui dikawal aparat kepolisian beberapa waktu lalu

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung batal memasukkan nama terpidana mati Sergei Areski Atlaoui untuk dieksekusi bersama sejumlah terpidana yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, membantah ditundanya eksekusi terhadap warga negara Prancis itu lantaran ada tekanan dari Pemerintah Prancis untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei.

"Bukan, bukan karena tekanan Presiden Prancis," elak Tonny di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, seperti dilansir dari okezone.com, Senin (27/4/2015).

Menurut Tony, dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua karena dia mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni Kamis 23 April pukul 16.00," jelas Tonny.

Dengan demikian, Sergei tidak akan ikut untuk dieksekusi. Pasalnya, Kejagung mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei. Namun jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejaksaan akan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang segera dieksekusi.

"Ini harus kita hormati proses hukumnya. Kalau ditolak, maka Sergei segera dieksekusi," tegas Tony.

Dengan dicoretnya Sergei, berarti tinggal sembilan terpidana mati yang bakal ditembak mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berikut sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso;
2. WN Australia, Myuran Sukumaran;
3. WN Australia, Andrew Chan;
4. WN Ghana, Martin Anderson;
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje;
6. WN Indonesia, Zainal Abidin;
7. WN Brasil, Rodrigo Gularte;
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise;
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews