Ada Bukti Baru, Sengketa Pilkada Kuansing Dilaporkan ke KPK

Ada Bukti Baru, Sengketa Pilkada Kuansing Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Mursini-Gumpita, melaporkan pengusaha bernama Indra Putra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Pilkada yang pernah ditangani Akil Mochtar, sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut kuasa hukum Mursini-Gumpita, R Desril SH MH, kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Dugaan ini, sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil terbukti menerima aliran uang Rp 2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing," jelas Desril yang bernaung di Kantor Pengacara Asep Ruhiat, Minggu (26/4/2015).

Berdasarkan putusan, sambung Desril, Akil Mochtar menerima aliran dana itu dari rekening atas nama Indra Putra. Belakangan, Indra diketahui punya hubungan dekat dengan Bupati Kuansing Sukarmis.

"Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa saat itu. Apalagi, yang mentransfer uang ini punya hubungan dekat dengan salah satu calon. Pada putusannya, salah satu calon yang punya hubungan tadi pemberi uang menang di persidangan," ungkap Desril.

"Semoga penyidik di KPK segera menindaklanjuti kasus ini. Bukti-buktinya sudah ada. Kemenangan salah satu calon di persidangan sengketa Pilkada karena adanya uang suap Rp 2 miliar," tegas Desril, sambil memperlihatkan surat tanda terima laporannya ke KPK.
 
(Ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews