Tunggakan Iuran BPJS Naker di Tanjungpinang Capai Rp 2,7 miliar

Tunggakan Iuran BPJS Naker di Tanjungpinang Capai Rp 2,7 miliar

Kabid pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Nico Alfiansah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat tunggakan pembayaran iuran oleh perusahaan-perusahaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Kabid pengawasan dan pemeriksaan BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang Nico Alfiansah mengatakan, bahwa pihaknya mencatat tunggakan pembayaran iuran mencapai Rp 2,7 miliar dari jumlah perusahaan sebanyak 1.200 yang meliputi lima wilayah Kabupaten Kota diantaranya Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna dan Lingga.

"Penunggakan itu ada yang satu bulan, dua bulan lebih, bahkan ada yang sampai satu tahun," kata Nico Alfiansah, Jumat (10/8/2018).

Nico Alfiansah menilai bahwa pada prinsipnya perusahaan-perusahaan yang termasuk wilayah kerjanya itu sudah patuh dalam sisi keikutsertaan BPJS. Namun yang jadi masalah masih banyak perusahaan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran.

"Mereka sudah patuh dalam sisi keikutsertaan, tapi itu lah mereka lupa dengan kewajibannya," ujarnya.

Nico menuturkan, ada beberapa langkah dalam mengingatkan pihak perusahaan untuk membayar iuran BPJS, seperti melalui SMS blasting, email blasting dan melayang surat ke pihak perusahaan. 

"Jadi langkah-langkah itu sudah kami lakukan untuk mengingatkan pihak perusahaan bahwa mereka itu ada kewajiban untuk membayar,"

Penunggakan pembayaran iuran ini dapat menghambat pelayanan dalam pencarian Jamin Hari Tua (JHT), sebab ada iuran yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. 

"Nanti terkendala saat karyawan ingin melakukan pencarian Jamin Hari Tua, karena pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews