Musim Mudik, Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan FKTP di Luar Kota

Musim Mudik, Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan FKTP di Luar Kota

Kepala BPJS Kesehatan sedang menjelaskan layanan Mudik (Foto: Ret/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dalam musim mudik nanti, peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap akan memperoleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di luar kota. Pelayanan Kesehatan juga berlaku jika peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, pelayanan kesehatan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama BPJS kesehatan dan faskes, nantinya faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," ujar Zoni, Senin (4/6/2018).

Zoni menambahkan kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non puskesmas (klinik pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis kasar.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya, itu berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," jelasnya.

Ia mengimbau agar peserta JKN-KIS yang sedak mudik untuk selalu membawa kartu JKN-KIS. Selain itu iuran peserta juga harus diperhatikan.

"Layanan itu berlaku bagi kepesertaan aktif, jadi harus dipastikan dulu apakah iurannya sudah dibayar, jangan sampai telat," katanya.

Selama libur lebaran 2018, masyarakat tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center. Layanan ini berlaku selama 24 jam termasuk hari libur dan hari minggu.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews