Soal Pegawai BPJS Tak Ada di RS, Ini Jawaban Kepala BPJS Kesehatan Batam

Soal Pegawai BPJS Tak Ada di RS, Ini Jawaban Kepala BPJS Kesehatan Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging sempat meradang mengetahui tak ada petugas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan di hari libur. 

Uba mengeluhkan tidak bisa membantu mengurus seorang pasien, apalagi kartu BPJS Kesehatan pasien tersebut sudah mati dan mesti membayar denda.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Batam Zoni Anwar Tanjung mengatakan, BPJS Kesehatan menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) sehingga petugas BPJS tidak perlu lagi di rumah sakit. 

Selain itu, pihaknya menerbitkan peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 52 tahun 2016. Peraturan itu Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Iuran Jaminan Kesehatan, terhadap peserta yang memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, tidak dapat diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

“SEP dapat diterbitkan apabila peserta atau pemberi kerja telah membayar denda pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya,” ujar Zoni, Selasa (22/5/2018). 

Jika terkait denda pelayanan, peserta JKN-KIS dipersilahkan untuk mengurus denda pelayanan ke kantor BPJS Kesehatan pada hari kerja maupun hari libur. Apabila yang mengurus denda bukan keluarga inti maka peserta akan diberikan formulir surat kuasa pengurusan denda. 

“Setelah itu, BPJS Kesehatan akan menghitung besaran denda peserta JKN-KIS dengan melihat diagnosa awal dokter kemudian besaran denda akan langsung diinformasikan kepada peserta,” jelasnya.

Besaran denda yaitu 2,5% x diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan besaran denda maksimal Rp 30.000.000.

Denda yang sudah dihitung harus dibayarkan dalam waktu maksimal 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk rumah sakit atau sebelum pasien pulang apabila pasien tersebut dirawat inap kurang dari 3x24 jam hari kerja. 

“Apabila peserta sudah membayarkan, bukti bayar ditunjukkan kepada petugas rumah sakit untuk kemudian diterbitkan SEP,” katanya.

Terkait kasus peserta JKN-KIS seperti yang diberitakan tersebut, pihak BPJS Kesehatan pada hari Jumat tangal 18 Mei 2018 sudah menginfokan jumlah denda yang harus dibayarkan kepada istri peserta dan tempat pembayaran denda yaitu di Bank Mandiri atau Kantor Pos dan bukan di Kantor BPJS Kesehatan.

“Sudah kami informasikan, jadi tidak perlu harus ke kantor BPJS, Bank partner bisa,untuk menghindari denda pelayanan, peserta diharapkan dapat membayarkan iuran tepat waktu yaitu maksimal tanggal 10 setiap bulannya,” ucapnya. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews