Ribuan Napi di Kepri Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

Ribuan Napi di Kepri Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan remisi secara simbolis kepada napi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Kepri menerima usulan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018. Jumlah remisi yang diusulkan seluruh lembaga kemasyarakatan sekitar 1.423 narapidana.

"Itu baru diusulkan, semuanya 1.423 narapidana, dan yang diusulkan remisi bebas ada 18 napi," kata  Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenhumkam Kepri Dedi Handoko, Selasa (5/6/2018).

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penetapan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan setelah itu baru diserahkan ke Lembaga Kemasyarakatan.

"Belum tahu berapa yang ditetapkan menerima remisi, kami sudah kirim usulan itu," ujarnya.

Ia menuturkan, adapun jumlah usualan remisi yang diajukan dari Lembanga Kemasyarakatan yakni, Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 281 orang, Lapas Kelas II A Batam sebanyak 561 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 65 orang.

Kemudian LPKA Kelas II Batam sebanyak 31 orang, LPP Kelas II B Batam sebanyak 92 orang, Rutan Kelas 1 Tanjungpinang sebanyak 55 orang.

"Rutan kelas II A Batam sebanyak 155 orang, Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sebanyak  149 orang, dan cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 34 orang," ujarnya.

(adi)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews