Dua Napi Kasus Narkoba Terima Remisi Waisak

Dua Napi Kasus Narkoba Terima Remisi Waisak

Fajar, Kepala Pengamanan Rutan Klas I A Tanjungpinang (foto:adi/batamnews)

Eliza Gusmeri

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang- Dua narapidana kasus narkoba di Rutan Klas 1 A Tanjungpinang yang beragama Buddha mendapat remisi di Hari Raya Waisak, Selasa (29/5/2018).

"Kedua napi menerima remisi satu bulan potongan masa tahanan," kata Kepala Keamanan Rutan Tanjungpinang, Fajar.

Ia mengatakan, penyerahan remisi itu telah dilakukan pada pagi tadi. Remisi merupakan hak narapidana selama menjalani masa hukuman.

"Karena jumlah yang dapat remisi hanya dua orang maka dilakukan tak terlalu mewah," kata dia.

Ia melanjutkan, kedua terpidana perkara narkoba ini masih divonis selama tiga tahun penjara dan empat tahun penjara.

Fajar menjelaskan, persyaratan remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

"Yang jelas mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukum selam 6 bulan pertama, dan ini contoh bagi napi yang lain untuk mendapatkan remisi," katanya.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait