34 Orang Pelanggar Perda Didenda Rp 50 Ribu

34 Orang Pelanggar Perda Didenda Rp 50 Ribu

Para pelanggar Perda disidang di PN Batam. (foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 34 orang divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Alfian karena melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2002 dengan denda uang Rp 50 ribu atau kurungan selama dua hari.

34 orang tersebut yakni, 15 orang pekerja seks komersial (PSK), 3 orang waria, dan 16 orang anak punk.

Mereka tertangkap saat Sat Sabhara Polresta Barelang menggelar razia ketertiban sosial di daerah Jodoh dan Batuampar Batam, Kamis malam pukul 10.00 WIB.

Dari 34 orang tersebut ada yang tertangkap saat mangkal dan berjalan-jalan di pinggir jalan, dan untuk anak-anak punk tertangkap rata-rata tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).

"Jangan diulangi lagi ya, kalau ketahuan melanggar, akan dikenakan denda maksimal," kata Hakim Alfian saat persidangan, Jumat (23/4/2015).

(Isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews