Polda Kepri Akan Lepas Tangkap Tahanan Buronan Interpol Lim Yong Nam

Polda Kepri Akan Lepas Tangkap Tahanan Buronan Interpol Lim Yong Nam

Lim Yong Nam (kiri) buronan pengekspor komponen elektronik yang digunakan untuk membuat bom. (Foto: The Jakarta Post/Asiaone)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri akan lepas tangkap buronan interpol Lim Yong Nam, 40, yang ditahan Polda Kepri, pada hari ini Selasa 21 April 2015. Lim Yong Nam dinyatakan menang dalam sidang praperadilan di PN Batam Senin 20 April 2015.

"Meskipun demikian, kami akan tetap menghormati keputusan persidangan untuk melepaskan Lim. Kami bebaskan untuk ditangkap dan ditahan kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan usai kalah di sidang praperadilan di PN Batam, Senin 20 April 2015

Penyidik Polda Kepri kecewa dengan putusan hakim tunggan Budiman Sitorus tersebut. Dalam persidangan Budiman menilai, penangkapan dan penahanan terhadap warga negara Singapura itu tidak sah. 

Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan buronan interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam atas penahanannya di Polda Kepri sejak ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Oktober 2014.

Penangkapan Lim Yong Nam hanya berdasarkan Red Notice dari Pemerintah Amerika Serikat Nomor : A-5633/9-2013, tanggal 12 September 2013.

Ia kemudian ditangkap aparat Imigrasi Batam dan menyerahkan ke pihak kepolisian. Meski sudah dinyatakan menang, namun Lim Yong Nam belum dilepas hingga pukul 12.00 WIB dari tahanan Polda Kepri.

 
[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews