Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Terlibat Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Jaksa Tahan Pejabat Distako Batam

Terlibat Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Jaksa Tahan Pejabat Distako Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah diperiksa marathon, akhirnya Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Batam 24 April 2015.

Indra sempat diperiksa selama tiga jam sebelum ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Saat diperiksa Indra Helmi dicecar dengan 22 pertanyaan. “Hari ini ada 22 pertanyaan yang diajukan dengan 29 orang saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Tengku Firdaus, Jumat 24 April 2015.

(Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Indra Helmi)

Kejaksaan Ngeri Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. 

Rivarizal sudah lebih dahulu ditahan beberapa hari sebelumnya.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews