Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional i

Polisi Kawal Ketat Penahanan Pejabat Distako Batam Indra Helmi

Polisi Kawal Ketat Penahanan Pejabat Distako Batam Indra Helmi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam, saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendapat pengawalan ketat polisi.

Beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Batam, Kabid Program Distako Batam, hampir dijemput oleh polisi.

"Sebelumnya mau dilakukan penangkapan, tapi kemudian dapat informasi beliau (Indra Helmi), pukul 10.00 WIB akan datang memenuhi panggilan, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam Tengku Firdaus, Jumat 24 April 2015.

Kabid Program Distako Indra Helmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014 lalu.

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Satu lagi tersangka, Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000 juga sudah ditahan tiga hari lalu.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews