Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Ini Alasan Jaksa Tahan Pejabat Distako yang Terlibat Korupsi MTQ Nasional

Ini Alasan Jaksa Tahan Pejabat Distako yang Terlibat Korupsi MTQ Nasional

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menahan Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi usai diperiksa selama tiga jam di kantor kejaksaan, Jumat 24 April 2015.

Menurut jaksa, penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. 

“Dia (Indra Helmi) kita tahan untuk mempermudah proses selanjutnya,” kata Firdaus, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam.

Kata Firdaus, tersangka bisa saja sulit didatangkan bila tak ditahan. ”Nanti alasan sakit atau apalah," ujar Firdaus.

Kejaksaan Negerii Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. 

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews