BNN RI Ungkap Kasus Money Laundering dari Jaringan Narkoba Internasional

BNN RI Ungkap Kasus Money Laundering dari Jaringan Narkoba Internasional

eputi Berantas BNN Republik Indonesia, Irjen Pol Arman Depari . (Foto: Batamnews)

BNN RI Ungkap Money Loundring Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus pencucian uang dari penjualan narkoba bersindikat jaringan internasional.

BNN mengamankan 4 orang dari kasus itu yakni AW dan TSB  (seorang pengusaha ternama), AR dan AAS (seorang napi), dan LB (money changer).

Sejumlah uang hasil penjualan tersebut diduga sudah digunakan pelaku dan ditukar menggunakan valas.

" Modus operandi yakni uang hasil penjualan narkoba ditransfer dan disimpan dalam rekening, sebagian dikirim ke luar negeri kemudian ditukar dengan valas dan dibelikan rumah, mobil dan tanah/bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan dan perhiasan," ujar Deputi Berantas BNN Republik Indonesia, Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, Selasa (31/7/2018)

Arman menambahkan, barang bukti yabg disita uang dan aset sejumlah keluarga sebesar Rp 25 milyar. Selanjutnya terkait kasus ini, BNN segera melakukan press conference di jalan Mulyosari utara no 45 Sukolilo, Surabaya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews