Polisi Sikat Bandar Narkoba di Bengkong, Simpan Sabu di Jok Mobil
Batam - Polisi mengamankan dua warga Perumahan Taman Buana Indah Blok F nomor 14 Bengkong, Minggu (22/7/2018) petang. Dua orang dibawa ke Mapolresta Barelang. Mereka diketahui sebagai bandar sabu-sabu
Yacobus (19) dan Yuyun kedapatan tengah membawa 6 paket sabu, 5 diantaranya ukuran besar. Barang haram yang mereka bawa jika ditotalkan seberat 539 gram.
Aparat dari unit reserse narkoba yang sudah mengendus aksi mereka melakukan pengintaian dan pulbaket sebelumnya. Hingga pada Minggu itu, polisi memergoki kendaraan yang dipakai keduanya. Penggeledahan dilakukan. Narkoba itu akhirnya ditemukan di bawah jok sopir.
Mobil Daihatsu Ayla bernopol BP 1491 HG yang mereka gunakan diamankan kepolisian sebagai barang bukti
"Anggota kami mengamankan dua tersangka. Mereka bernama Yacobus Mobain dan Yuyun Suprihati Ningsih Binti Sukoco. Mereka kini sedang diproses,"ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat gelar ekpose , Senin (29/7/7/2018)
(jim)
Komentar Via Facebook :