Kesulitan Bahasa, Sidang Narkoba 1,03 Ton Dieksepsi Seminggu

Kesulitan Bahasa, Sidang Narkoba 1,03 Ton Dieksepsi Seminggu

Sidang perdana penyeludupan sabu 1.03 ton oleh tiga WNA asal Taiwain yang tertangkap di perairan Batam beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/7/2018). (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Sidang perdana penyeludupan sabu 1.03 ton oleh tiga WNA asal Taiwan yang tertangkap di perairan Batam beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/7/2018).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa pertama, Cheng Cin Jun tersebut itu dikawal ketat polisi bersenjata lengkap.

Terlihat pembacaan dakwaan dibantu penerjemah dari Taiwan. Dalam sidang, terdakwa menyangkal dakwaan untuknya tidak sesuai.

"Banyak yang berlainan kenyataan," ujarnya Chen Cung Nan melalui penerjemah.

Bahkan terdakwa ketika ditangkap mengaku tidak berada diperairan Indonesia. 

"Mereka berada di perairan international bukan berada di Indonesia," kata penerjemah.

Baca juga:

Bawa Sabu di Celana Dalam, Ibu dan Anak Diciduk di Batam

Warga Lapor Pesta Narkoba di Tanjungpinang, Dua Orang Diringkus Polisi

 

Setelah pembacaan dakwaan tersangka pertama. Kuasa hukum meminta untuk eksepsi diundur dua minggu kedepan. Karena kesulitan terkait bahasa terdakwa

Sidang dipimpin oleh Muhammad Chandra, SH, MH, selaku ketua hakim, hakim anggota Hera Polosoa Destiny dan Yona Lamerosaa Ketaren.

Muhammad Chandra mengatakan, akan memberikan waktu satu minggu untuk eksepsi. 

"Demi lancarnya komunikasi kami beri waktu satu minggu saja," katanya.

Dua terdakwa lainnya yang bernama Cheng Cin Jun, Huang Chin An dan Hsieh Lai Fu juga dihadirkan di dalam sidang tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews