Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Jaksa Akan Kembali Periksa Indra Helmi dan Rivarizal Pekan Depan

Jaksa Akan Kembali Periksa Indra Helmi dan Rivarizal Pekan Depan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akan memeriksa lanjutan tersangka Indra Helmi, Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam pekan depan. Termasuk kontraktor Rivarizal.

“Pekan depan kita periksa lagi. Untuk Rivarizal pemeriksaan lanjutannya hari Senin 27 April 2015,” ujar Firdaus, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam Jumat 24 April 2015.

Menurut Firdaus keterangan yang diambil belum cukup untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Indra Helmi)

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. Keduanya sudah ditahan.

[is]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews