KPU Bintan Umumkan Daftar Pemilih Sementara di 51 Desa

KPU Bintan Umumkan Daftar Pemilih Sementara di 51 Desa

KPU Bintan lakukan pemasangan hardcopy DPSHP di 51 kantor desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - KPU Bintan kembali mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Bintan mulai 26 Juli-1 Agustus 2018.

Pengumuman itu dilakukan dengan pemasangan hardcopy DPSHP di 51 kantor desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan.

Kasubag Program dan Data, KPU Bintan, Hariyo Setiyo Pambudi mengaku hardcopy DPSHP itu sudah didistribusikan sejak semalam. Dia memonitor untuk memastikan semuanya telah dipasang.

"Kami lagi ngecek apakah semuanya sudah dipasang. Mulai dari kantor desa sampai kelurahan", ujar Hariyo, Jumat (27/7/2018).

Pengumuman DPSHP itu telah diatur dalam surat edaran KPU RI Nomor 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 tentang penetapan DPSHP Pemilu 2019. Mulai dari ditetapkan, dicetak hasilnya sampai diumumkan.

Selama sepekan, kata Hariyo, data pemilih pasti mengalami perubahan seiring masukan dan tanggapan dari masyarakat. 

"Jumlah pemilih di Bintan yang terekam dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) sebanyak 97.844 pemilih. Jumlah itu akan bertambah seminggu kemudian," katanya.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah memasang DPSHP yang dicetak di seluruh kantor desa dan kelurahan se- Kabupaten Bintan. 

"Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih. Apabila belum laporkan ke PPS di kelurahan dan desa masing-masing dengan membawa salinan E-KTP," ujarnya.

Bedasarkan Pasal 23 ayat 2 dan 3, PKPU Nomor 11 Tahun 2018 bahwa masukan dan tanggapan untuk DPSHP ini ada 6 kategori.

Mulai dari warga belum terdaftar, berusia 17 tahun saat pencoblosan, sudah pensiun dari TNI/Polri, meninggal dunia, terdaftar ganda dan tidak memenuhi syarat karena gangguan jiwa.

"KPU Bintan akan memperbaiki DPSHP itu kembali. Lalu tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucapnya. 

(ary)


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews