Ini Faktor Penyebab Perubahan Daftar Pemilih di Kabupaten Bintan

Ini Faktor Penyebab Perubahan Daftar Pemilih di Kabupaten Bintan

Ilustrasi

Bintan - Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Bintan menyumbang penambahan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), namun ada juga lima kecamatan lainnya yang mengalami pengurangan

Komisioner KPU Bintan, Bidang Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan, dari DPSHP 2018 jumlah pemilih di Bintan bertambah 1.284 pemilih. Dari 96.560 pemilih di DPS menjadi 97.844 di DPSHP.

Penambahan itu disumbangkan dari 5 kecamatan. Sedangkan 5 kecamatan lainnya mengalami kekurangan. "Penambahannya lebih besar dibandingkan pengurangan. Jadi ketika ditotalkan semuanya terjadilah penambahan sebanyak 1.284 pemilih," ujar Hari Daulay, Selasa (24/7/2018).

5 kecamatan yang menyumbang pengurangan pemilih adalah Kecamatan Gunung Kijang awalnya 9.077 pemilih menjadi 9.055 pemilih. Disusul Kecamatan Bintan Timur dari 28.680 pemilih menjadi 28.586 pemilih dan Kecamatan Bintan Utara dari 12.909 pemilih menjadi 12.631 pemilih.

Kemudian  Kecamatan Toapaya dari 8.477 pemilih menjadi 8.395 pemilih dan Kecamatan Mantang dari 2.961 pemilih menjadi 2.947 pemilih.

Sedangkan kecamatan yang menyumbang penambahan meliputi Kecamatan Teluk Bintan dari 7.066 pemilih menjadi 7.213 pemilih. Lalu Kecamatann Tambelan dari 3.301 pemilih menjadi 3.568 pemilih dan Kecamatan Teluk Sebong dari 9.926 pemilih menjadi.10.857 pemilih.

Selanjutnya, Kecamatan Bintan Pesisir dari 4.733 pemilih menjadi 4.769 pemilih dan Kecamatan Seri Kuala Lobam dari 9.430 pemilih menjadi 9.823 pemilih.

"Koreksi pengurangan ini dikarena ada data ganda dan sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan pindah domisili. Kalau penambahan itu terjadi ada TNI/Polri pensiunan atau berubah statusnya serta remaja yang masuk usia 17 tahun ketika pemilu nanti," jelasnya.

Selain jumlah pemilih, ada 3 kecamatan yang juga menyumbang penambahan TPS. Yiatu Kecamatan Tambelan yang terdiri dari 7 desa dan 1 kelurahan ini awalnya ditetapkan 14 TPS saat DPS namun ketika DPSHP bertambah menjadi 16 TPS.

Berikutnya Kecamatan Teluk Sebong dari 41 TPS bertambah menjadi 43 TPS dan Kecamatan Toapaya dari 34 TPS menjadi 35 TPS. "Jadi penyumbang penambahan TPS hanya berasal dari 3 kecamatan. Sedangkan 7 kecamatan lagi tidak ada perubahan," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews