Sudah Setahun Berkas Perambah Hutan Lengkap, tapi Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Sudah Setahun Berkas Perambah Hutan Lengkap, tapi Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Nurul

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru  - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyurati dan meminta kepada penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan hutan.

Pasalnya dalam kasus tersebut, jaksa penyidik pidana umum Kejati Riau menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kasus ini belum tahap dua. Tapi berkas penyidikannya sudah kita nyatakan lengkap, seharusnya segara dilimpahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Arimuladi melalui Kasipenkum Mukhzan, di ruang Rabu (22/4).

Alasan kenapa belum dilimpahkan, kata Mukhzan, agar hal itu ditanyakan kepada penyidik BKSDA. "Kalau dalam aturan KUHAP, berkas atau perkara telah rampung harus segera dilimpahkan" terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara tindak pidana kehutanan yang dilakukan Yohanes Sitorus, Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP) sudah setahun dinyatakan lengkap atau P21.

Namun hingga kini perkara perambah hutan dengan tersangka Yohanes belum juga dilimpahkan ke Kejati untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Yohanes ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai lahan seluas 541 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nillo yang berada di Desa Bulu China, Kabupaten Kampar.

Tersangka dijerat pasal 50 Undang-Undang Kehutanan tentang menduduki dan mengusai kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.


[zul]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :