Kejati Periksa Dua Tersangka Penelitian Universitas Islam Riau dan ATMA

Kejati Periksa Dua Tersangka Penelitian Universitas Islam Riau dan ATMA

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pasca penahanan Emrizal dan Said Fhazli,   tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Riau untuk penelitian bersama Universitas Islam Riau (UIR), penyidik kembali akan memeriksa keduanya.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Ria Setya Untung Arimuladi melalui Kasipenkum Mukhzan di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2015) lalu.

Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas "Rencananya akan panggil pekan depan," ujar Mukhzan.

Emrizal diangkat sebagai bendahara pada tahun 2011 dan 2012, sedangkan Said diangkat selaku sebagai asisten tenaga ahli pada  tahun 2011 dan 2012 untuk kegiatan penelitian antara institusi Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) University Kebangsaan Malaysia dengan UIR.

Kegiatan penelitian itu bertema dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kepetingan manajemen lingkungan terpadu di Provinsi Riau dengan anggaran dana hibah 2011 dan 2012 sebesar Rp2,8 miliar.

 

[zul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews