Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Abob Beli Saham Hotel GGI Rp 14,2 Miliar dan Minta Urus 5 Berkas Lahan

Abob Beli Saham Hotel GGI Rp 14,2 Miliar dan Minta Urus 5 Berkas Lahan

Abob. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Sidang Achmad Mahbub alias Abob Cs, kembali digelar Rabu (22/4/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa Abob diketahui membeli saham sebuah hotel di Batam sebesar Rp 14,2 Miliar. Saham tersebut dibeli untuk porsi sebesar 30 persen.

Ini diungkapkan saksi Q Cun Fem selaku pemilik Hotel Graha Gemilang Internasional (GGI). Abob membeli saham hotel tersebut diduga bersumber dari uang hasil penjualan BBM.

"Saat beli tahun 2007 atau 2008 membeli hotel, dia ingin ikut beli. Setelah saya beli dia ingin ikut sahamnya di dalam. A Bob 30 Persen, saya 70 persen. Dia beli sekitar Rp 14,2 Miliar," ujarnya saat menjadi saksi dalam persidangan.
 
Saksi kenal dengan Abob ketika ia menjadi pelanggan di pub yang berada di hotel tersebut. Abob sering berkunjung ke pub tersebut. Dari sinilah awal mula ia berkenalan dengan terdakwa. Sementara itu, saksi lainnya, PNS di Badan Penguasaan Batam (BP Batam), Afwan mengungkapkan jika Abob pernah meminta tolong kepadanya untuk mengurus berkas-berkas kepemilikan sejumlah lahan di Batam.
 
"Ada sekitar lima berkas yang diurus. Areal lahan. Luasnya pastinya saya tidak ingat," jelas Pejabat Kepala Seksi Pengendalian Mutu di BP Batam tersebut.

(Ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews