Oknum Honorer Pemprov Kepri Tertangkap Edarkan Sabu

Oknum Honorer Pemprov Kepri Tertangkap Edarkan Sabu

DFR dan EAS ditangkap polisi Tanjungpinang karena diduga mengedarkan narkoba (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang- DFR (26), oknum honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dibekuk polisi. Ia diduga mengedarkan sabu-sabu 1,92 gram dan 2 butir pil ektasi berlogo NIKE.

Kronologi penangkapan DFR diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. Hal ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial EAS (26).

EAS ditangkap di jalan pemuda, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. 

“Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, setelah itu anggota melihat lelaki yang dimaksud melintas di Jalan Pemuda,” kata AKP Efendri Ali.

Setelah itu, lanjutnya, petugas mengamati gerak-gerik pelaku. Pada saat kejadian, pelaku mengendarai mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9573 BCR.

Petugas melihat pelaku membuang sesuatu yang diduga narkoba dari kacat mobil.

“Anggota langsung mengamankan pelaku dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.

AKP Efendri Ali menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti. Yaitu sebuah kepala carger HP warna hitam berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku sengaja membuangnya, dan kepada penyidik pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari DFR,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, kata Kasat, pihaknya lansung mengambil tindakan melakukan penangkapan terhadap DFR.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews