Pengurus Parpol Harus Mundur Jika Mendaftar Anggota DPD

Pengurus Parpol Harus Mundur Jika Mendaftar Anggota DPD

ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Mimin

Jakarta - Pengurus partai politik (parpol) harus mengundurkan diri jika ingin tetap menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

 "KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (24/7/2018).

Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri yang dimaksud.

Dengan demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi pasal 182 huruf l UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz. Dalam permohonannya, Hafidz menyatakan hingga akhir tahun 2017 lalu, ada 78 dari 132 anggota DPD yang merupakan pengurus parpol.

Dari data tersebut, terlihat yang terbanyak adalah berasal dari Partai Hanura (28 orang), Partai Golkar (14 orang), dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8 orang).

Menurut Hafidz, apabila pengurus parpol menjadi anggota DPD, maka akan ada benturan kepentingan. Ujungnya adalah berubahnya original intent atau tujuan awal pembentukan DPD sebagai representasi daerah.

(deb)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :