Aturan Baru MK Larang Pengurus Parpol Jadi Calon DPD

KPU Kepri Tunggu Petunjuk, Banyak Pengurus Parpol Nyalon DPD

KPU Kepri Tunggu Petunjuk, Banyak Pengurus Parpol Nyalon DPD

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri menunggu petunjuk teknis mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. MK memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh dari pengurus partai politik.

Komisioner Divisi Hukum, KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung mengatakan, mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi  tentang larangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh dari pengurus partai politik, pihaknya masih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis dari KPU RI.

“Benar, kami juga sudah mendapat salinan putusannya, namun tak serta merta kami langsung eksekusi, masih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis,” kata Agung, Selasa (24/7/2018).

Ia menuturkan, tidak ada masalah bagi pengurus partai politik yang telah mendaftar, sebab dalam salinan putusan Mahkamah Konstitusi yang diperoleh pihaknya menyebutkan, bagi yang telah mendaftar harus melampirkan surat penguduran diri.

“Mekanisme itu yang kami tunggu, apakah dalam masa perbaikan ini dilampirkan atau sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),” jelasnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 13 calon yang mendaftar DPD, 5 diantara merupakan pengurus partai politik, yakni Alfin, Ketua Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Tanjungpinang dan Dharma Setiawan ketua Partai Amanat Nasional Tanjungpinang.

“Untuk M Syahrial, Surya Makmur dan Sukri Farial masih aktif di DPRD, nah kami tak tahu apakah mereka ini termasuk dalam pengurusan partai apa tidak,” ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews