KPU Bisa Deteksi Bacaleg Mantan Koruptor Melalui Cara Ini

KPU Bisa Deteksi Bacaleg Mantan Koruptor Melalui Cara Ini

Logo KPU

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendeteksi calon legislatif (bacaleg) mantan koruptor. Meskiputn tanpa berkas daftar terpidana yang dilarang ikut serta dari Mahkamah Agung (MA) .

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan petugas verifikasi berkas bisa mengacu pada dokumen-dokumen yang diserahkan para calon melalui partai politik.

"Kita bisa lakukan banyak cara mendeteksi. Pertama, kan ada di dokumennya. Oh, misalnya, dia nyuri ayam. Itu tidak apa-apa. Tapi begitu kasusnya korupsi, itu kami kembalikan," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari bisnis.com, Jumat (20/7/2018).

Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD  menyatakan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Namun Arief tetap berharap mendapatkan berkas dari MA. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan.

Berkas yang dimaksud terkait mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Selain itu, dokumen hukum dari MA ini bisa dijadikan landasan KPU untuk mencoret para calon untuk menghindari gugatan.

Oleh karena itu, KPU harus hati-hati dalam memasukkan calon ke daftar larangan mendaftar. Terlebih, peserta yang ikut pemilu mencapai ratusan ribu dari puluhan ribu kursi yang diperebutkan.

Alokasi kursi legislatif di Pileg 2019 yang tersedia yaitu 575 untuk DPR, 136 kursi DPD, 2.207 kursi DPRD provinsi, dan 17.610 kursi DPRD kabupaten/kota. ‎

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews