DPC Hanura Minta Sui Hiok Mengundurkan Diri Sesuai Mekanisme Partai

DPC Hanura Minta Sui Hiok Mengundurkan Diri Sesuai Mekanisme Partai

Ketua DPC Partai Hanura Lingga, Harman (Foto:dok.pribadi)

Lingga - DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga, masih tidak terima atas perlakuan Sui Hiok yang telah mengajukan surat pengunduran diri pada saat injury time alias saat pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Lingga dilakukan yakni 4-17 Juli kemarin.

Usai mengundurkan diri dari Partai Hanura, Sui Hiok pun maju lewat bendera Demokrat sebagai bacaleg pada Pileg 2019. Karena masa pengunduran diri yang dilakukan terlalu mepet, nama Sui Hiok pun masih didaftarakan Hanura sebagai bacaleg.

"Hanura tidak pernah menahan seseorang untuk mengundurkan diri dan pindah ke partai lain. Yang penting mekanisme partai itu harus lengkap, jelas dan berjalan secara prosedural," kata ketua DPC Hanura Kabupaten Lingga, Harman kepada Batamnews.co.id, Jumat (20/7/2018).

Dia mengaku, terkait permasalahan kadernya tersebut, pihaknya tidak ingin bersinggungan dengan Partai Demokrat.

"Bapak Gani adalah sahabat baik saya. Tapi saya perlu menanggapi dan menjelaskan bahwa aturan KPU ini tidak bisa pakai rasa, tapi sudah ada ketentuannya. Itu buktinya data Sui Hiok bisa masuk ke silon. Mengenai kelengkapan itu bukan urusan partai atau urusan pribadi-pribadi, itu urusan KPU," ujarnya.

Dia menyarankan, Sui Hiok tidak perlu panik, jalankan sesuai dengan mekanisme karena waktu semakin singkat menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT). Sehingga, perlu didapatkan surat persetujuan partai asal.

"Kami tidak akan pernah menahan, kalau memang sesuai ya silahkan saja pindah. Tapi kami tetap sesuai dengan prosedur, bahwa Sui Hiok masih tercatat sebagai anggota Partai Hanura, masuk dalam struktur dan masih menggantung hidupnya di Partai Hanura," ucapnya.

Harman menjelaskan, secara de facto Sui Hiok memang bukan di Partai Hanura sejak pengunduran dirinya tertanggal 9 Juli 2018 lalu. Secara etika hak-hak nya sudah tidak melekat baik hak protokoler maupun hak finansial (Anggota DPRD non Fraksi).

"Tapi, secara de jure, Sui Hiok masih sebagai anggota Partai Hanura, untuk itu saya tegaskan segera diurus surat persetujuan pengunduran diri dari Partai Hanura sebagai kelengkapan sebelum masa penetapan DCT," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews