Bacalegnya Terdaftar di Partai Lain, Ini Jawaban DPC Hanura Lingga

Bacalegnya Terdaftar di Partai Lain, Ini Jawaban DPC Hanura Lingga

Ketua DPC Hanura Lingga, Harman (Kanan) saat mendaftarkan bacalegnya di KPU Lingga (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Selain wajah-wajah baru, pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 kali ini juga cukup banyak dari incumbent atau anggota DPRD yang menjabat, mendaftar kembali. Termasuk yang saat ini terjadi di Kabupaten Lingga.

Tapi, incumbent tidak seluruhnya maju dengan partai yang sama dengan sebelumnya, namun juga ada yang pindah partai dengan alasan tertentu. Misalnya, anggota Komisi II DPRD Lingga, Sui Hiok yang merupakan kader Hanura, di Pileg 2019 kali ini ia maju dengan bendera Demokrat.

Anehnya, pada saat pendaftaran bacaleg di KPU Lingga, Selasa (17/7/2018) kemarin, nama Sui Hiok terdaftar di dua partai berbeda yakni Demokrat dan Hanura.

"Sui Hiok adalah anggota fraksi Hanura. Sudah 3 setengah tahun, kemudian menjelang pencalonan, kami di internal partai telah melaksanakan penjaringan, dan seluruh caleg diproses melalui mekanisme partai dengan proses di DPC, DPD dan kemudian DPP," kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga, Harman ketika dihubungi Batamnews.co.id, Kamis (19/7/2018).

Menyinggung pengunduran diri yang dilakukan Sui Hiok tertanggal 9 Juli 2018 lalu, Harman menilai merupakan pelecehan terhadap Partai Hanura karena dilakukan di saat injury time, yakni 7 hari kerja pada saat pendaftaran bacaleg tanggal 4-17 Juli yang data-data seluruh bacaleg sudah di input ke silon KPU.

"Dalam beberapa hari pemasukan data ke silon, diteruskan submit dan pendaftaran. Saudara Sui Hiok merasa dirinya tidak pernah mendaftar ke KPU melalui Hanura, dia lupa bahwa untuk mendaftar ke KPU tidak bisa dilakukan secara individu tetapi harus dilakukan oleh partai," tutur Harman.

Dia menjelaskan, Sui Hiok masuk dalam struktur Partai Hanura dengan posisi strategis yaitu Wakil Ketua I dan tentunya sangat paham cara-cara berpolitik santun apalagi sudah 3 priode berada di DPRD serta sangat mengerti berorganisasi yang baik, bukan malah menjelek-jelekan partai melalui media sosial dan berkoar di masyarakat mendiskreditkan partai.

"Partai Hanura tidak pernah menahan kadernya untuk pindah ke partai lain asal dilakukan dengan elegan dan prosedural seperti kader-kader Partai Hanura di provinsi dan kabupaten/kota lain," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Harman juga meminta petunjuk kepada seluruh pihak yang berkepentingan terutama KPUD Lingga serta Bawaslu tentang PKPU nomor 20 pasal 7 huruf q yang berbunyi nama yang dicalonkan hanya oleh 1 Partai Politik.

Kemudian jika calon tersebut terdaftar di dua partai alias ganda, maka KPU perlu melakukan tahapan-tahapan sesuai pasal 44 yakni melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan pemenuhan syarat calon.

"Jadi, jika dalam hal tersebut ditemukan kegandaan pada tahapan sampai dengan 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU harus mencoret calon yang bersangkutan di seluruh jenis kegandaan setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, berdasarkan informasi yang beredar, anggota DPRD yang maju dengan menggunakan partai lain saat pendaftaran, maka dalam syarat calon ia wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

"Itu sudah dilakukan, betul itu prosesnya, masuk surat pengunduran dirinya secara pribadi dari Partai Hanura, kemudian dia mendaftar di Demokrat. Tapi, menjelang penetapan DCT, yang bersangkutan harus sudah mendapatkan SK dari Kemendagri, sehingga bisa ditetapkan sebagai DCT," ujarnya.

Selain SK dari Kemendagri, hal lainnya yang harus disiapkan menjelang penetapan DCT adalah harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, agar tidak tercatat di dua partai dalam data silon.

"Dia harus mendapatkan rekomendasi pengunduran diri dari partai asal. Saya berpesan kepada Sui Hiok, jangan berbalas pantun, focus, konsentrasi lakukan yang terbaik karena waktu sangat sempit, Partai Hanura menerima apapun yang menjadi keputusan KPU Kabupaten Lingga," katanya.

Diketahui, saat ini DPC Hanura Lingga masih menunggu peroses pendaftaran serta pemeriksaan berkas pencalonan tersebut selesai dilakukan  KPU untuk langkah lebih lanjut.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews