Harga Rokok Elektrik Akan Naik 10 Persen

Harga Rokok Elektrik Akan Naik 10 Persen

Ilustrasi vape

Jakarta - Harga rokok elektrik atau vape kan naik 5 sampai 10 persen per 1 Oktober 2018. Rencana ini dibuat para pengusaha untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen.

Selain itu, hal ini sebagai respons atas kebijakan pemerintah memberlakukan tarif cukai sebesar 57 persen untuk vape. Hal ini seiring dengan dilegalkannya industri tersebut di Indonesia.

"Produsen mensiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni, Rabu (18/7/2018).

Meskipun demikian, pengusaha tetap bersyukur pemerintah melegalkan industri vape di Indonesia. Sebab, industri tersebut mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Kalau kita menanggapinya dengan sangat positif ya karena akhirnya vape itu diakui oleh negara, sehingga kita mendapatkan kepastian hukum untuk berusaha," jelas Deni.

Pemberian legalitas dari pemerintah juga membuka peluang bagi pengusaha untuk mengembangkan ekspor hingga ke luar negeri. Mengingat produk vape milik Indonesia cukup diminati negara asing.

"Pertama jangan dilihat angkanya dulu karena titik beratnya sebenarnya ada di legalitas. Karena potensinya itu kemana mana dari potensi penjualan, potensi ekspor impor," jelasnya.

Deni menambahkan, legalitas itu menjadikan pengusaha vape dan para pengguna setara. Yaitu diakui masyarakat.

(deb)

Sumber : Liputan6.com


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews