Kuota Rokok Non Cukai di Batam 1,6 Miliar Batang Per Tahun

Kuota Rokok Non Cukai di Batam 1,6 Miliar Batang Per Tahun

Ilustrasi rokok

Batam - Kuota rokok non cukai di Batam ditetapkan 1,6 miliar batang pertahun. Badan Pengusahaan (BP) menetapkan ini berdasarkan kebutuhan rokok maksimum yang dikonsumsi warga Batam.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tria Novianto mengatakan kebutuhan rokok berdasarkan surveri Badan Pusat Statistik (BPS) dan BP Batam berjumlah 6 miliar.

“Kebutuhan rokok dihitung dengan konsumsi rokok setiap harinya, hasil survei ini dua tahun yang lalu,” ujar Tri, Rabu (18/7/2018).

Kemudian dari kebutuhan rokok itu, BP Batam membagi kuotanya. Yaitu rokok non cukai dan rokok yang membayar cukai.

Hasilnya 28 persen untuk rokok non cukai dan 72 persen untuk rokok yang membayar cukai.

“Jadi kalau dikalkulasikan kuota rokok non cukai itu berjumlah 1,6 miliar, itu angka maksimumnya,” kata Tri.

Angka itu dihitung berdasarkan pendekatan. Menurut Tri, hal ini karena konsumsi rokok itu tidak bisa hitung secara pasti.

Masalahnya, masih banyak terjadi penyelendupan rokok non cukai ke luar Batam.

“Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah untuk kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Batam hanya dapat digunakan di Batam, lebih kepada pengawasan saja,” kata dia.

Ia juga mengakui Kota Batam memiliki pintu keluar yang cukup Banyak. Hal ini menyulitkan pengawasan rokok-rokok non cukai tersebut.

“Itu yang menjadi persoalan di Batam makanya Pengawasan memang harus ditingkatkan,” jelasnya.

Selain rokok, minuman beralkohol juga mendapat fasilitas non cukai. Namun sampai saat ini kuota minimalnya belum bisa ditentukan.

“Cukup sulit menentukan berapa kebutuhan terhadap minuman beralkohol, makanya belum mendapat kuota,” tambahnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews