Kuota Rokok Non Cukai di Batam Naik 8 Persen
Ilustrasi rokok
Batam - Kuota rokok non cukai di Batam Tahun ini 28 persen, naik 8 persen. Tahun 2007 kuotanya 20 persen.
Badan Pengusahaan (BP) menetapkan kuota cukai rokok tahun ini 1,6 milliar. Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tria Novianto mengatakan kebutuhan rokok berdasarkan surveri Badan Pusat Statistik (BPS) dan BP Batam berjumlah 6 miliar.
“Kebutuhan rokok dihitung dengan konsumsi rokok setiap harinya, hasil survei ini dua tahun yang lalu,” ujar Tri, Rabu (18/7/2018).
Rokok non cukai ini biasanya diedarkan dengan label "Khusus Kawasan Bebas Batam". Harganya lebih murah dari rokok dengan cukai.
Rokok ini dijual terbatas. Hanya untuk daerah kawasan bebas seperti Batam.
Rokok ini sering diselundupkan ke luar Batam. Pada bulan April 2017 lalu, Tim WFQR Lantamal IV berhasil mengamankan 10 ribu slop lebih rokok tanpa cukai merek H-Mild yang akan diselundupkan ke luar Batam.
Kemudian, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dalam Operasi Ampadan I berhasil menyita 1,5 juta tanpa cukai berbagai merek yang beredar illegal atau belum mendapatkan kuota.
(ret)

Komentar Via Facebook :