Amsakar Perintahkan SKPD Teknis Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji PNS

Amsakar Perintahkan SKPD Teknis Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji PNS

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad. (Foto: Yogi/ Batamnews)

Batam - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji PNS Pemerintah  Kota (Pemko) Batam. Padahal yang dibayarkan itu sudah lama berhenti.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan hasil temuan BPK itu dan harus ditindaklanjuti.

“Mengenai dana kelebihan bayar itu harus ditarik kembali, kami akan segera perintahkan SKPD teknis agar mengembalikan,” ujar Amsakar, Rabu (12/7/2018).

Apabila gaji PNS itu masuk dalam posting mata anggaran, Amsakar akan memerintahkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk merevisinya.

“Pihak inspektorat juga telah kami perintahkan membuat surat tertentu dan ditandatangani Pak Wali Kota kepada SKPD yang menjadi objek BPK tersebut,” jelasnya.

Kelebihan bayar ini menurut Amsakar bukan pertama kali terjadi di Pemko Batam. Biasanya juga langsung dikembalikan.

“DPRD Kota Batam juga pernah kelebihan bayar,” sebutnya.

Amsakar juga mengatakan, pihaknya akan mempelajari regulasinya. Menurutnya, kelebihan bayar gaji PNS ini bisa jadi karena kesalahan pimpinan.

“Dan itu akan kami tegur, kenapa sampai membayar kepada orang yang telah berhenti, itu harus kami tarik kembali,” kata dia.

Amsakar melanjutkan, kelalaian itu dapat merugikan negara.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews