Kecurangan PPDB di Batam

Kepala Sekolah dan Wakepsek SMP 10 Batam Tersangka Pungli PPDB

Kepala Sekolah dan Wakepsek SMP 10 Batam Tersangka Pungli PPDB

Kepsek SMP 10, Rahip keluar dari ruangan penyidik. Ia terlihat dipakaikan penutup muka oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli hingga Rp 250 juta. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Kepala Sekolah SMP 10 Batam, Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) PPDB di SMP Negeri 10 Batam.

Mereka terindikasi ikut menerima aliran uang suap dari calon ortu siswa baru.

Sebelumnya polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komite Sekolah, Baharrudin. Dari tangannya didapat barang bukti sejumlah uang dugaan suap.

Ketua Unit Tindak Saber Pungli Kota Batam, AKBP Mudji Supriyadi mengatakan, dengan begitu kasus ini telah menyeret  lima tersangka.

Baca juga: Ketua Komite SMP 10 Batam Kena OTT PPDB Siswa

"Dari keterangan Satreskrim sudah lima tersangka," ujar Mudji, setelah ditanya wartawan, Selasa (17/8/2018).

Lima tersangka tersebut termasuk kepala sekolah dan wakilnya. Polisi telah menahan kelima orang itu.

Dari informasi, penangkapan Baharrudin berawal dari ditangkapnya seorang guru honor SMP 10 Batam, Rorita. Kemudian seorang staf admin sekolah, Mismarita.

Dari hasil pengembangan dua orang tersebut, polisi akhirnya menangkap Baharrudin, pada Sabtu (14//2018) kemarin.

Baca juga: Penampakan Ketua Komite SMP 10 Batam yang Kena OTT Digiring ke Polresta

Polisi terus mengembangkan kasus pungli itu. Pada Minggu (15/7/2018) penyidik menangkap wakil kepala sekolah Antonius Yudi Noviyanto, ia diperiksa hingga Senin.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan bersama anggota, menjemput Kepala Sekolah SMP 10 Batam, Rahip di Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam.

Polisi sempat membawa Rahip ke Sekolah. Di sana, petugas melakukan penggeledahan berkas-berkas di ruangan Rahip sekitar dua jam. Setelah itu Ia dibawa penyidik ke Polresta Barelang, Senin (16/7/2018) sore.

Tiga orang sebelumnya sudah menjadi tersangka, menyusul kepsek dan wakepsek.

Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara di Polda Kepri untuk memperjelas duduk persoalan kasus pungutan liar tersebut.

"Kita masih kembangkan lagi, nanti akan di lakukan gelar perkara di Polda," ucap AKBP Mudji.

Baca juga: Puluhan Polisi Kepung Rumah Ketua Komite SMP 10 Batam

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews