Kecurangan PPDB di Batam

Wakil Kepsek SMP 10 Batam Diduga Terlibat

Wakil Kepsek SMP 10 Batam Diduga Terlibat

Siswa di SMP 10 Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar PPDB SMP 10 Batam. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polresta Barelang.

Mereka yakni Ketua Komite Sekolah, Baharrudin, pegawai tata usaha dan guru honor di SMP 10.

Selain itu, seorang lagi juga ditangkap polisi. Diduga sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP 10 Batam. Saat ini masih mejalani pemeriksaan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Masih kita periksa, sudah ada beberapa orang kita panggil dan minta keterangan. Kita masih kembangkan," ujar Kapolres.

Saat ditanyakan mengenai modus pungutan liar tersebut, Hengki belum memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ditanya sudah berapa orang yang menjadi tersangka, Kapolres mengatakan bahwa, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tiga orang ditepakan jadi tersangka. Mungkin ada yang menyusul yang lain," ujar Hengki.

Ia juga berpesan kepala orang tua murid untuk tidak memaksakan kehendak. Orang tua jangan mau untuk diminta sejumlah uang agar anaknya bisa bersekolah.

"Orang tua jangan maksa. Kalau tidak mencapai standar nilai, jangan paksakan kehendak. Sehingga tidak terkadi kongkalikong," ucap Dia.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews