Buronan Amerika Serikat

Menang Praperadilan, Polda Kepri Belum Lepaskan Buronan Interpol Lim Yong Nam

Menang Praperadilan, Polda Kepri Belum Lepaskan Buronan Interpol Lim Yong Nam

Lim Yong Nam (kiri) buronan pengekspor komponen elektronik yang digunakan untuk membuat bom. (Foto: The Jakarta Post/Asiaone)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Buronan interpol Lim Yong Nam, 40, hingga Selasa 21 April, pukul 11.00 WIB, ternyata belum dilepas penyidik Polda Kepri. Padahal, Lim Yong Nam sudah memenangkan sidang praperadilan di PN Batam Senin 20 April 2015.

Hakim tunggal Budiman Sitorus saat sidang praperadilan buronan Interpol Amerika Serikat (AS) itu mengabulkan permohonan warga negara Singapura tersebut.

Budiman menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah. “Menerima dan mengabulkan permohonan pemohonan sebagian," ujar Budiman Sitorus dalam amar putusannya, Senin 20 April 2015 di PN Batam.

Pihak pengadilan juga meminta penyidik kepolisian melepaskan pemohon.

Kuasa hukum Lim Yong Nam, Zevrijn Kanu menilai penangkapan dan penahanan kliennya tak cukup bukti. 

“Penangkapan yang dilakukan oleh termohon I ( Polda Kepri) hanya berdasarkan Red Notice dari Pemerintah Amerika Serikat Nomor : A-5633/9-2013, tanggal 12 September 2013,” ujar Zevrijn.

Namun penyidik tak mau buru-buru melepaskan Lim Yong Nam dengan alasan belum menerima salinan lengkap putusan hakim tunggal tersebut. 

Selain itu penyidik Polda Kepri juga berencana akan menangkap kembali Lim Yong Nam begitu  dilepas. Rencananya hari ini, Selasa 21 April 2015, Lim Yong Nam akan dibebaskan. 

Lim Yong Nam menjadi buronan interpol setelah Amerika Serikat mengeluarkn red notice untuk Lim Yong Nam dalam kasus penjualan komponen radio ke Iran. 

Belakangan diketahui komponen tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bom.

Selama ini Lim Yong Nam merupakan mitra Amerika Serikat dalam pengiriman komponen tersebut.  Ia kemudian ditangkap pihak Imigrasi Batam setelah mendapat laporan tersebut. 

Ia kemudian diserahkan ke Polda Kepri dan ditahan. Pengadilan Singapura beberapa waktu sebelumnya menetapkan Lim Yong Nam tak bersalah dalam kasus tersebut.

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews