Buronan Amerika Serikat

Penasihat Hukum Buronan Interpol: Penahanan dan Penangkapan Lim Yong Nam Tak Cukup Bukti

Penasihat Hukum Buronan Interpol: Penahanan dan Penangkapan Lim Yong Nam Tak Cukup Bukti

Ilustrasi sidang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hakim tunggal Budiman Sitorus sidang praperadilan buronan Interpol Amerika Serikat (AS), Lim Yong Nam, akhirnya mengabulkan permohonan warga negara Singapura itu.

Budiman menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah. “Menerima dan mengabulkan permohonan pemohonan sebagian," ujar Budiman Sitorus dalam amar putusannya, Senin 20 April 2015 di PN Batam, KOta Batam, Kepri.

Kuasa hukum Lim Yong Nam, Zevrijn Kanu menilai penangkapan dan penahanan kliennya tak cukup bukti. 

“Penangkapan yang dilakukan oleh termohon I ( Polda Kepri) hanya berdasarkan Red Notice dari Pemerintah Amerika Serikat Nomor : A-5633/9-2013, tanggal 12 September 2013,” ujar Zevrijn.

Menurut Zevrijn hal tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi yang mensyaratkan bahwa penahanan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Terutama soal tindak pidana yang dituduhkan.

Lim Yong Nam menjadi buronan interpol setelah Amerika Serikat mengeluarkn red notice untuk Lim Yong Nam dalam kasus penjualan komponen radio ke Iran. Belakangan diketahui komponen tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bom.

Selama ini Lim Yong Nam merupakan mitra Amerika Serikat dalam pengiriman komponen tersebut. 

Ia kemudian ditangkap pihak Imigrasi Batam setelah mendapat laporan tersebut. Ia kemudian diserahkan ke Polda Kepri dan ditahan. Pengadilan Singapura beberapa waktu sebelumnya menetapkan Lim Yong Nam tak bersalah dalam kasus tersebut.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews