Lim Yong Nam Buronan Amerika Serikat

[BREAKINGNEWS] Buronan Amerika Serikat Lim Yon Nam Menang Praperadilan di PN Batam

[BREAKINGNEWS] Buronan Amerika Serikat Lim Yon Nam Menang Praperadilan di PN Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan penahanan terhadap Lim Yong Nam, tersangka buronan Amerika Serikat, tidak sah. Hakim tunggal Budiman Sitorus meminta pemohon dibebaskan dari tahanan.

“Termohon tidak memiliki bukti dan dasar yang cukup dalam melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan di PN Batam, Senin 20 April 2015 siang tadi.

Lim Yong Nam, yang menjadi buronan interpol itu, menggugat penyidik Polda Kepri sebagai Termohon I dan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Termohon II, dalam proses penangkapan dan penahanan dirinya.

Lim Yong Nam menjadi buronan interpol setelah Amerika Serikat mengeluarkn red notice untuk Lim Yong Nam dalam kasus penjualan komponen radio ke Iran. Belakangan diketahui komponen tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bom.

Selama ini Lim Yong Nam merupakan mitra Amerika Serikat dalam pengiriman komponen tersebut. 

Ia kemudian ditangkap pihak Imigrasi Batam setelah mendapat laporan tersebut. Ia kemudian diserahkan ke Polda Kepri dan ditahan. Pengadilan Singapura beberapa waktu sebelumnya menetapkan Lim Yong Nam tak bersalah dalam kasus tersebut.

 

[snw/is]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews