PPDB 2018

Jarak Rumah Jadi Penentu Siswa Masuk Sekolah di Lingga

Jarak Rumah Jadi Penentu Siswa Masuk Sekolah di Lingga

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Hendry Efrizal (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem tersebut berlaku untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan (Disdik) Lingga, Hendry Efrizal mengatakan, sistem zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima.

"Zonasi itu sudah saya pelajari, jarak rumah dan sekolah, dari mana murid itu keluar, jadi harus bersekolah di sekolah terdekat. Kesimpulannya, murid yang paling dekat dengan sekolah," kata dia kepada Batamnews.co.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/7/2018).

Dia mengaku, saat ini pihaknya baru akan menyurati pihak sekolah, agar calon peserta didik baru tetap mendaftar di sekolah terdekat.

"Kami sediakan fasilitas sekolah idealnya sama dengan sekolah lainnya. Sistem zonasi di Kemendikbud ini mengharapkan siswa sekolah di tempat terdekat," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, sistem zonasi tidak melihat nilai calon siswa. Namun, calon siswa yang berprestasi bisa diterima di sekolah yang jaraknya lebih jauh dari sekolah terdekat dengan catatan, sekolah hanya bisa menerima 5 persen dari keseluruhan pendaftar.

"Secara pribadi saya sangat mendukung penerapan sistem zonasi ini," katanya.

Diketahui, PPDB di Lingga akan berlangsung mulai tanggal 2-4 Juli 2018. Kemudian pendaftaran ulang pada 6-7 Juli.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews