Kapal KM Anugerah Tenggelam di Perairan Lingga

Nakhoda KM Anugerah Jadi Tersangka Insiden Kapal Tenggelam di Lingga

 Nakhoda KM Anugerah Jadi Tersangka Insiden Kapal Tenggelam di Lingga

Korban kapal tenggelam KM Berkat Anugerah saat dievakuasi di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu (Foto: Ist)

Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan nakhoda KM Berkat Anugerah sebagai tersangka pada insiden kapal tenggelam yang terjadi di perairan Tanjung Dato, Kabupaten Lingga, Minggu (24/6/2018) lalu.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, ditetapkannya nakhoda KM Berkat Anugerah, H Haris sebagai tersangka, setelah Polres Lingga melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti yang didapat, yaitu keterangan saksi dan barang bukti berupa puing kapal yang tengelam, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan, pasal yang diterapkan pasal 303 UU RI  No.17 tahun 2008 tentang pelayaran subsider pasal 359 KUHP," ujar Suharnoko ketika dihubungi Batamnews.co.id, Sabtu (30/6/2018).

Lanjut dia, KM Berkat Anugerah saat berlayar juga tidak memiliki izin angkut penumpang. Kapal tersebut merupakan kapal barang. Dengan demikian, jelas nakhoda kapal tersebut telah melanggar aturan.

"Jadi pada Pasal 303 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran itu isinya pada ayat pertama, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama mengakibatkan kerugian harta benda akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama itu mengakibatkan kematian seseorang, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Subsider Pasal 359 KUHP Pidana, jadi barangsiapa karena kesalahanya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," ucap Suharnoko.

Diketahui, sebelumnya KM Berkat Anugerah bermuatan 10 ton kelapa, 5 ton pisang serta 9 orang penumpang, 3 ABK dan 1 nakhoda berangkat dari Nipah Panjang, Provinsi Jambi menuju Kota Batam, Kepulauan Riau, karam di Laut Tanjung Dato, Kabupaten Lingga, Minggu (24/6/2018).

Penumpang dan awak kapal tenggelam itu berhasil diselamatkan oleh MV Oceanna tujuan Dabosingkep-Batam. Kapal nahas itu sempat mengapung beberapa jam di laut.

Awalnya, MV Oceanna berhasil menyelamatkan 11 awak dan penumpang, dan satu orang dinyatakan meninggal dunia, serta satunya sempat hilang.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan Polres Lingga, satu orang lagi yang hilang akibat kapal tenggelam itu berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews