Polisi Singapura Tangkap 10 Warga Asing Ilegal
Singapura - 10 orang asing ditangkap karena masuk secara ilegal
ke Singapura melalui perairan dekat Tuas, Sabtu (23/6/2018).
Dilansir dari straitstimes, setelah mereka terdeteksi oleh Polisi
Penjaga Pantai di perairan dekat pantai Tuas, polisi mengatakan
mereka pria antara 20 dan 44 tahun.
Kronologis penangkapan, sekitar pukul 19.30 malam Sabtu, Polisi
Penjaga Pantai mendeteksi sebuah kapal yang bergerak cepat
menuju Singapura.
Baca juga:
Hari Moekti, Mantan Roker yang Berhijrah di Mata Felix Siauw​
10 Top Scorer Piala Dunia 2018
Kapal itu mendekati pantai Tuas, tanah reklamasi sebelum
mencoba untuk keluar dari perairan teritorial Singapura.
10 orang itu dicegat dan kemudian ditangkap dengan bantuan
Divisi Polisi Jurong, Gurkha Contingent dan Komando Operasi
Khusus.
Hukuman masuk secara ilegal, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan.
(kin)
Komentar Via Facebook :