Warga Malaysia Didakwa di Singapura karena Bunuh Teman

Warga Malaysia Didakwa di Singapura karena Bunuh Teman

Sasitharan Ramasamy (tengah) didakwa di Pengadilan Negeri dengan menyebabkan kematian Nelson Nathan Selvaraja.

BATAMNEWS.CO.ID - Sasitharan Ramasamy (30) Warga Malaysia didakwa di Pengadilan Negeri Singapura, Sabtu lalu. Dia didakwa karena terlibat pembunuhan rekan senegaranya karena perkelahian di Geylang.

Rekannya Nelson Nathan Selvaraja (29) tewas dalam perkelahian itu pada hari Jumat antara jam 7.47 dan 8.18. Sasitharan, yang mengenakan T-shirt biru dan abu-abu, tidak menunjukkan emosi apa pun ketika muatan itu dibacakan.

Baca juga:

Gerombolan Lalat Serang Permukiman Warga di Bintan

Mengintip Perayaan Lebaran di Pulau Belakang Padang

 

Sebelumnya, Shin Min Daily News melaporkan bahwa mereka berdua adalah berteman dan tinggal serumah. Korban ditemukan di unit lantai tiga di 218 Geylang Road, sebuah gedung empat lantai yang memiliki kedai kopi di lantai dasar.

Dia diyakini menderita cedera kepala, meskipun belum diketahui penyebab kematiannya. Sasitharan telah dipecat di Divisi Polisi Pusat dan akan kembali ke pengadilan pada 22 Juni jam 9.30 pagi.

(kin)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews