Hakim Kesal, Empat Terdakwa Sabu Asal Malaysia Berbelit-belit

Hakim Kesal, Empat Terdakwa Sabu Asal Malaysia Berbelit-belit

Sidang warga Malaysia yang miliki sabu di PN Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus penyeludupan 500 gram sabu-sabu ke Batam oleh empat warga Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/4/2015). Saat membuka persidangan, Hakim Ketua Budiman Sitorus langsung meminta pada terdakwa untuk jujur.

"Saya harap kalian saat ini bisa jawab dengan jujur, karena bisa menjadi pertimbangan buat kami untuk memutuskan vonis, tapi kalau bohong pasti babak belur," ujar Hakim Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Arif Hakim dan Syahrial Harahap.

Keempat terdakwa yaitu Gunasilan Navam (32), Ragunath Gurunathan (29), Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25).

Tetapi jawaban para terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Triyanto, tetap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kepolisian.

Dua terdakwa Meganathan Mamale dan Sethupathy Suppiah ngotot tidak membawa sabu-sabu seperti yang dituliskan di BAP masing-masing membawa 1 bungkus.

Keduanya mengaku, mereka disuruh mengaku karena dipukuli polisi. Pada persidangan sebelumnya, telah dihadirkan saksi penyidik yang membuat BAP dan menyatakan tidak melakukan hal yang disebutkan para terdakwa. Saat itu, para terdakwa menarik kembali pengakuan tentang pemukulan tersebut.

Dari keterangan BAP dari penyidik, diketahui Gunasilan Navam (32) membawa 4 bungkus sabu, Ragunath Gurunathan (29) membawa 4 bungkus sabu, Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25) masing-masing membawa satu bungkus.

Karena jawaban para terdakwa masih berbelit-belit, akhirnya majelis hakim menunda persidangan pekan depan.

(Isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews