Polda Riau Bebaskan Kurir 46,5 Kg Sabu, Ini Alasannya

Polda Riau Bebaskan Kurir 46,5 Kg Sabu, Ini Alasannya

Dua perempuan yang menjadi kurir sabu yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhirnya menetapkan NHK, warga asal Malaysia sebagai tersangka tunggal dalam pengungkapan sabu seberat 46,5 kg. Dua teman wanitanya Y dan YSN yang sebelumnya diamankan dibebaskan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (10/4/2015) mengatakan, pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat itu karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya.

"Ini berdasarkan hasil ekpose internal yang dilakukan penyidik. Hasil pemeriksaan tidak ada indikasi keterlibatannya dan sudah dipulangkan," ungkap Guntur.

Sementara untuk tersangka NHK, penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Pasalnya adalah 112 ayat 2 juncto pasal 113 juncto pasal 114 Undang Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati," tegas Guntur.

Dalam kasus ini, NHK mengaku sebagai kurir. Ia membawa bubuk haram tersebut dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat kota Dumai. Jika berhasil sampai ketujuan yang tak lain Palembang, ia diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengamankan sekitar 46,5 kg sabu yang dibagi menjadi 93 bungkus dengan berat masing-masing setengah kilogram setiap bungkusnya.

Sabu ini diamankan dari tiga orang kurir, seorang diantaranya warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan dua wanita berkenegaraan Indonesia, Kamis (2/4/2015) sore, pukul 16.00 WIB.

(ano/ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews